DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan pada 2025 mendatang akan mulai menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Meski akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat inap di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh akan tetap beroperasi selama 24 jam. Komitmen ini diambil untuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama libur Lebaran.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan kemarin, 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, mengakhiri rawat inap di RSU Cipto Mangunkusumo (RSUCM) Kencana Jakarta dan melanjutkan perawatan di RSUDZA Banda Aceh.